Keterangan Pers Presiden terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri
- Peniadaan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), namun tetap harus ditest PCR saat kedatangan.
- Pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan
- Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/ booster
- Bagi Pegawai Negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan openhouse
SUMBER : https://www.youtube.com/watch?v=6mAwt4483U8