Akibat Covid 19, Penggunaan Sarana Olahraga Masih dibatasi

Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Jayapura, Yaan Yoku

Sentani- Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura memastikan pemanfaatan sarana umum atau fasilitas olahraga di Kabupaten Jayapura belum dibuka untuk umum di tengah pandemi covid 19. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Jayapura, Yaan Yoku, Senin (3/8/2020).

“Kalau animo masyarakat memang sangat tinggi tetapi pemerintah belum memberikan izin untuk menggunakan fasilitas olahraga maupun ruang-ruang terbuka untuk kegiatan olahraga selama masa pandemi covid 19 ini,” katanya.

Sehubungan dengan itu pihaknya telah menyurat ke pihak gugus tugas Kabupaten Jayapura terkait permintaan masyarakat untuk menggunakan tempat-tempat umum sebagai sarana olahraga salah satunya lapangan apel Kantor Bupati Jayapura.

“Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari gugus tugas. Tentunya ini ada pertimbangan khusus karena kita tahu bahwa setiap hari ada penambahan kasus positif baru di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya menyarankan supaya masyarakat tetap berolahraga namun tidak menggunakan fasilitas fasilitas umum seperti lapangan ataupun gym. Karena memang pemerintah juga belum mengijinkan adanya aktivitas masyarakat umum di tempat-tempat tersebut.

“Berolahraga di masa pandemi covid 19 ini memang direkomendasikan tetapi masyarakat tidak harus berolahraga di tempat umum tetapi cukup melaksanakan kegiatan itu di rumah masing-masing dengan fasilitas seadanya yang terpenting bisa mengeluarkan keringat,” tandasnya. (*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *