Adanya Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Akan Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW

“Kalau boleh tidak dianjurkan untuk melakukan pesta, yang penting bisa terlaksana ijab kabulnya,” tambah Wabup Jayapura.

Selain itu, Wabup GW juga mengharapkan, semua pihak turut serta membantu bagaimana meminimalkan virus Corona berkembang dan di Kabupaten Jayapura memang sudah pernah dibuat dari tahun lalu, yakni terkait juga dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat.

“Sekarang bagaimana posko-posko ini bisa terbangun dan disitu juga menjadi pusat sumber data, sosialisasi dan juga perkembangan Covid-19 seperti berapa yang meninggal dan berapa yang terpapar akibat Covid-19. Disitu juga harus bisa masyarakat sampai informasinya tentang Covid-19 yang ada di Kabupaten Jayapura, termasuk di beberapa Distrik yang masih berada dalam zona merah, yaitu Distrik Sentani dan Distrik Waibhu,” ujar Wabup GW.

Ada sekitar empat (4) distrik yang berada dalam zona kuning dan 13 distrik lainnya masih dalam zona hijau.

“Ini termasuk terkendali penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Tetapi, kita juga tidak boleh puas diri dengan adanya perkembangan ini. Tapi, kita makin giat lagi untuk bagaimana mencegah Covid-19 itu tidak bisa lagi menjangkit ke masyarakat,” imbuhnya.

Untuk membentuk posko pencegahan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan hingga ke RT/RW, serta pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro akan dikeluarkan suatu peraturan pemerintah. “Paling nanti tinggal kita bikin peraturan dari pak Bupati itu sendiri, untuk bisa melaksanakan anggarannya sumbernya dari mana itu harus jelas. Dengan adanya peraturan itu, saya kira tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tukasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *